Anggota Parlemen Brasil Meloloskan RUU untuk Mengatur Mata Uang Kripto

Bitcoin Dogs koin
worlds-first-bitcoin-ico presale-ends
Bitcoin Dogs koin
worlds-first-bitcoin-ico presale-ends

Anggota Parlemen Brasil Meloloskan RUU untuk Mengatur Mata Uang Kripto

By Benson Toti - Menit Terbaca

Senat Brasil meloloskan RUU kripto pada hari Selasa, sementara Republik Afrika Tengah juga mengambil langkah serupa minggu lalu.

Brasil telah menjadi negara terbaru yang meloloskan RUU yang akan mengatur mata uang kripto, bergabung dengan semakin banyak negara di seluruh dunia yang berusaha membawa mata uang kripto ke dalam kerangka peraturan keuangan.

Senat dilaporkan meloloskan RUU tersebut pada hari Selasa.

Kerangka peraturan kripto

RUU tersebut menguraikan pembuatan kerangka peraturan yang disesuaikan untuk industri kripto, dengan badan eksekutif pemerintah yang ditugaskan untuk membuat undang-undang.

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk regulator baru untuk sektor kripto. Jika tidak, RUU tersebut menetapkan Komisi Sekuritas dan Pertukaran atau bank sentral yang diberi mandat untuk mengaturnya.

Dalam upaya untuk menarik bisnis yang berfokus pada kripto ke negara itu, legislator memasukkan ketentuan yang menghapus pungutan impor pada penambang Bitcoin.

RUU itu sekarang menuju ke Majelis Rendah, yang jika disahkan, akan dikirimkan ke presiden untuk ditegaskan menjadi undang-undang. Ini seharusnya terjadi sebelum akhir 2022.

Republik Afrika Tengah juga mengincar regulasi kripto

Berita tentang anggota parlemen Brasil yang meloloskan RUU kripto pada hari Rabu datang beberapa hari setelah rekan-rekan mereka di Republik Afrika Tengah juga telah mengambil langkah serupa.

Sementara berita utama awal membahas tentang Republik Afrika Tengah yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, kenyataannya adalah bahwa anggota parlemen telah meloloskan RUU yang berupaya membuat kerangka peraturan tentang mata uang kripto.

Pada hari Rabu, laporan BNN Bloomberg mengutip Menteri Keuangan negara itu, Herve Ndoba yang mengkonfirmasi langkah tersebut. Dalam komentar yang dibuat melalui wawancara telepon, Ndoba mengatakan undang-undang tersebut berusaha menjadikan mata uang kripto legal dalam sistem keuangan.

Tetapi meskipun undang-undang tersebut akan membuat kripto legal di negara itu, Republik Afrika Tengah tidak ingin menjadikan Bitcoin atau kripto lainnya sebagai alat pembayaran yang sah seperti yang dilakukan El Salvador.

El Salvador, yang presidennya Nayib Bukele merupakan pendukung besar Bitcoin, tetap menjadi negara pertama dan satu-satunya sejauh ini yang mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.