Korea Selatan tinjau larangan perusahaan memperdagangkan aset virtual

Korea Selatan tinjau larangan perusahaan memperdagangkan aset virtual

South Korea reviews ban on corporations trading virtual assets
  • Korea Selatan mencabut larangan kripto bagi perusahaan.
  • Pencabutan larangan tersebut telah disusun dalam rencana dua tahap.
  • Langkah ini bertepatan dengan pemberlakuan dan penegakan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan.

Komisi Layanan Keuangan (FSC) Korea Selatan telah mengumumkan rencana untuk mencabut larangan perusahaan memperdagangkan aset virtual secara bertahap, yang menandakan dimulainya era baru bagi pasar kripto negara tersebut.

Keputusan ini diambil setelah bertahun-tahun diberlakukan peraturan ketat yang melarang lembaga terlibat dalam perdagangan mata uang kripto, yang awalnya ditetapkan untuk mengekang spekulasi, pencucian uang, dan manipulasi pasar sejak 2017.

Pendekatan bertahap untuk integrasi

Strategi FSC untuk mengintegrasikan korporasi ke dalam pasar aset virtual disusun secara bertahap. Awalnya, pada paruh pertama tahun 2025, entitas seperti lembaga penegak hukum, organisasi nirlaba, perusahaan sekolah, dan universitas akan diizinkan untuk menjual mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) .

Langkah ini terutama ditujukan untuk memungkinkan lembaga-lembaga ini menguangkan kepemilikan mereka, memberi mereka akses ke bursa aset virtual untuk tujuan ini.

Setelah ini, program percontohan dijadwalkan untuk paruh kedua tahun 2025, di mana sekitar 3.500 perusahaan dan korporasi yang terdaftar, bersama dengan investor profesional yang terdaftar di bawah Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan, akan diizinkan untuk membeli dan menjual mata uang digital.

Hal ini diharapkan untuk memperkenalkan lapisan baru investasi profesional ke dalam pasar kripto, yang berpotensi menstabilkan dan menumbuhkan pasar lebih jauh.

Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan

Pencabutan larangan tersebut bertepatan dengan pemberlakuan dan penegakan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual Korea Selatan, yang memperkenalkan perlindungan signifikan bagi pengguna di sektor aset digital.

Kerangka hukum ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memastikan bahwa pasar beroperasi di bawah pengawasan ketat, sehingga mengurangi risiko yang terkait dengan perdagangan aset virtual. Secara global, ada tren yang nyata menuju penerimaan dan pengintegrasian mata uang kripto ke dalam keuangan tradisional.

FSC mengakui pergeseran ini, dengan mencatat bahwa permintaan untuk investasi dan layanan terkait blockchain memerlukan perubahan dalam dinamika pasar lokal.

Untuk mendukung transisi tersebut, FSC berencana untuk membentuk gugus tugas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Layanan Pengawasan Keuangan, Federasi Bank Korea, dan Aliansi Pertukaran Aset Digital (DAXA).

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengembangkan kerangka regulasi yang komprehensif, termasuk standar kontrol internal untuk perdagangan kripto perusahaan.

Keterlibatan pelaku pasar seperti bursa kripto dan pakar industri juga penting untuk menyusun pedoman yang praktis dan efektif. Pendekatan tersebut tampaknya berhati-hati namun progresif, yang bertujuan untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor di dunia aset virtual yang dinamis.