MA China: Transaksi Kripto Termasuk ‘Penggalangan Dana Ilegal’

MA China: Transaksi Kripto Termasuk ‘Penggalangan Dana Ilegal’

By Benson Toti - Menit Terbaca

Putusan pengadilan membuat penggunaan aset virtual sebagai tindak kriminal dan menetapkan hukuman penjara yang berat serta pinalti.

Mahkamah Agung Rakyat China, pengadilan tertinggi di China, pada hari Kamis memutuskan bahwa transaksi aset virtual adalah "penggalangan dana ilegal."

Putusan Mahkamah Agung tersebut datang dengan amandemen terhadap penunjukan sebelumnya dari berbagai artikel mengenai topik transaksi kripto.

Dalam salah satu amandemen, butir 8 Pasal 2 mencakup “penggalangan dana ilegal melalui pinjaman online, investasi saham, [dan] transaksi mata uang virtual,” termuat dalam putusan pengadilan.

Keputusan pengadilan memberikan pihak otoritas kekuasaan untuk menuntut tersangka dan menerapkan hukuman yang diperlukan.

Menurut pengadilan, mereka yang diduga terlibat dalam penggalangan dana ilegal menghadapi tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 176 hukum pidana negara tersebut. Orang-orang yang bersalah karena menangani uang dalam jumlah besar secara ilegal menghadapi tiga sampai sepuluh tahun penjara dan denda antara RMB 50.000 dan RMB 500.000 (($7.900-$79.000).

Tersangka yang ditangkap atas tuduhan yang melibatkan jumlah yang lebih kecil menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun. Denda tambahan antara 20.000 dan 200.000 RMB (kira-kira ($3.160 hingga $31.600).

Menurut rincian dalam putusan, amandemen baru mulai berlaku pada 1 Maret tahun ini.

China melarang perdagangan dan penambangan kripto pada tahun 2021, dalam tindakan keras yang memperkuat apa yang telah dilakukan oleh regulator negara itu di tahun-tahun sebelumnya.