Penyedia Layanan Aset Virtual Wajib Memiliki Lisensi di Singapura

Penyedia Layanan Aset Virtual Wajib Memiliki Lisensi di Singapura

By Charles Thuo - Menit Terbaca

Dalam upaya untuk menerapkan aturan kripto yang lebih ketat, parlemen unikameral Singapura telah menyetujui undang-undang yang akan memastikan semua penyedia layanan aset virtual (VASP) yang beroperasi di Singapura mengajukan permohonan lisensi.

Hal ini terjadi di tengah upaya semangat Singapura untuk memberlakukan peraturan dalam rangka melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Beberapa poin penting dalam RUU Jasa Keuangan dan Pasar yang disetujui meliputi:

  • Menugaskan wewenang baru kepada Otoritas Moneter Singapura untuk melarang orang yang dianggap tidak layak menjalankan fungsi, peran, dan aktivitas utama atas pekerjaan di bidang pembayaran dan manajemen risiko di Singapura.
  • Meningkatkan hukuman maksimum yang dikenakan pada lembaga keuangan yang mengganggu layanan mereka menjadi $738.000 (SGD 1 juta).

Membatalkan rencana DBS untuk membuka layanan pertukaran kripto bagi investor ritel

Parlemen meloloskan RUU tersebut setelah raksasa perbankan Singapura, DBS, membatalkan rencananya untuk membuka layanan pertukaran kripto kepada investor ritel karena meningkatnya masalah peraturan. Sebelumnya, bank tersebut telah berniat untuk membuka layanan khusus anggota di platform perdagangan kripto DBS Digital Exchange untuk trader ritel.

Tidak jelas bagaimana kerangka peraturan baru akan berdampak pada pemain kripto besar termasuk DBS di dalam negeri. Undang-undang tersebut mungkin menghalangi beberapa pemain kripto memasuki pasar negara Asia Selatan.

Pada bulan Desember 2021, raksasa pertukaran mata uang kripto Binance mengumumkan bahwa mereka akan menutup cabang pertukarannya Singapura dan lebih fokus pada “pusat inovasi blockchain” di negara tersebut.

Bulan lalu Pengadilan Tinggi Singapura membuat keputusan yang mengakui kripto sebagai properti dan memberikan perintah kepatutan terhadap orang yang dicurigai terlibat dalam pencurian.